SBY Diminta Bebaskan Dua TKI dari Hukuman Mati di Malaysia

SBY Diminta Bebaskan Dua TKI dari Hukuman Mati di Malaysia
SBY Diminta Bebaskan Dua TKI dari Hukuman Mati di Malaysia
Menurutnya Kemenakertrans juga telah memberangkatkan keluarga korban ke Malaysia agar dapat melakukan pemantauan kepada Frans dan Dharry. Tidak hanya itu, Kemenakertrans tetap melakukan pemantauan lantaran telah masuk ke ranah hukum. (boy/jpnn)

JAKARTA - Keluarga Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang divonis hukuman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News