SBY Diminta Bebaskan Dua TKI dari Hukuman Mati di Malaysia
Rabu, 24 Oktober 2012 – 22:01 WIB
Menurutnya Kemenakertrans juga telah memberangkatkan keluarga korban ke Malaysia agar dapat melakukan pemantauan kepada Frans dan Dharry. Tidak hanya itu, Kemenakertrans tetap melakukan pemantauan lantaran telah masuk ke ranah hukum. (boy/jpnn)
JAKARTA - Keluarga Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang divonis hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Waisak Bisa Menjadi Inspirasi Keberagaman yang Saling Menguatkan
- Penerapan Sistem KRIS BPJS Demi Prinsip Kesamaan dan Keadilan bagi Masyarakat
- Gibran Akui Program Makan Siang Gratis Makin Dikenal Gegara Olok-Olokan Netizen
- Kubu SYL Bantah Perjalanan Umrah Menggunakan Anggaran Kementerian
- Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Seruduk Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya