SBY Harus Tegas Gunakan Hak Prerogatif
Senin, 10 Oktober 2011 – 19:19 WIB
Dalam UUD lanjut Irman, tertulis kewenangan mengenai hak prerogatif presiden itu, presiden mengangkat dan memberhentikan menterinya. Tidak ada kata-kata dalam UUD tertulis bahwa untuk itu presiden harus melibatkan partai koalisinya. “Presiden harus ingat bahwa dalam UUD tidak ada tertulis bahwa presiden minta pertimbangan pada parpol kolaisi dalam mengangkat dan memberhentikan para mentrinya.”
Presiden, tambahnya lagi, jangan berpikir bahwa dengan mengakomodasi keinginan anggota partai koalisi, maka dirinya akan mampu meredam DPR dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irmanputra Sidin mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak menggadaikan hak prerogatifnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan