SBY Resmi Copot Ismeth Abdullah

Dari Jabatan Gubernur Kepri

SBY Resmi Copot Ismeth Abdullah
SBY Resmi Copot Ismeth Abdullah
TANJUNGPINANG - Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya memberhentikan sementara Ismeth Abdullah dari jabatannya sebagai gubernur Kepri. Pemberhentian itu tertuang dalam surat keputusan Presiden RI Nomor 66/P Tahun 2010 tertanggal 7 Juni 2010.  

Meski Keppres baru diteken SBY pada 7 Juni, namun pemberhentian sementara Ismeth--sebenarnya sudah berlaku sejak 6 April 2010--saat perkara tindak pidana korupsi Ismeth diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor register perkara 11/Pid./TPK/PN.Jkt.Pst tertanggal 6 April.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri dengan Surat nomor X.121.21/61/Sj tertanggal 17 Mei 2010 telah mengusulkan pemberhentian sementara Ismeth terhitung 6 April 2010 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemberhetian sementara Ismeth juga sudah sesuai Undang-Undang No 32 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kemudian Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

TANJUNGPINANG - Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya memberhentikan sementara Ismeth Abdullah dari jabatannya sebagai gubernur Kepri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News