SBY Resmi Copot Ismeth Abdullah

Dari Jabatan Gubernur Kepri

SBY Resmi Copot Ismeth Abdullah
SBY Resmi Copot Ismeth Abdullah
Keppres pemberhentian Ismeth menjadi Gubernur sudah ditembuskan ke lembaga tinggi nagara seperti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua BPK, MA, Ketua DPD, para menteri, pimpinan KPK, pimpinan DPRD Kepri, Ketua KPU Kepri, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Tanjungpinang.

Dalam putusan persiden itu juga disebutkan, selama Ismeth diberhentikan sementara, maka tugas-tugas pemerintahan di pegang oleh wakil gubernur (HM Sani).

Kabag Humas Pemprov Kepri, Nelwan, saat diminta keterangan membenarkan keluarnya Keppres penonaktifan atas Ismeth Abdullah. Hanya saja Nelwan enggan memberi penjelasan karena belum ada perintah atasan. Namun, secara pribadi, ia mengaku telah melihat dan membaca surat keputusan pemberhentian sementara tersebut.

"Saya telah melihat dan membacanya. Tapi, saya belum diperintahkan memberi keterangan terkait hal ini. Saya akan koordinasikan dulu pada atasan saya,"kata Nelwan, tadi malam (17/6).

TANJUNGPINANG - Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya memberhentikan sementara Ismeth Abdullah dari jabatannya sebagai gubernur Kepri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News