SBY Resmikan Free Trade Zone di Batam
Selasa, 20 Januari 2009 – 07:50 WIB
Belum Bisa Jalan
Meski PP Nomor 2 Tahun 2009 disahkan, tidak serta-merta FTZ jalan. Dalam pertemuan SBY dengan pengusaha di Turi Beach Resort, banyak pengusaha yang menanyakan kapan dan bagaimana pelaksanaan FTZ di Batam. Sebab, hingga kemarin belum ada aturan teknis di lapangan terhadap barang yang boleh atau dilarang masuk.
''Terus terang, kami sendiri masih belum tenang. Di lapangannya nanti seperti apa dan kapan dilaksanakan, kami belum tahu,'' kata Johanes Kennedy, seorang pengusaha, kepada Batam Pos (Group JPNN).
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengakui, pelaksanaan FTZ masih menunggu dua produk hukum lainnya. Pertama, peraturan menteri keuangan tentang petunjuk pelaksanaan di lapangan untuk petugas bea cukai dan pajak. Kedua, penetapan jenis barang apa saja yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan masuk ke wilayah BBK oleh Badan Pengusahaan Kawasan. ''Ini pekerjaan rumah kita,'' katanya.
BATAM - Ditandai pelepasan puluhan merpati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan dimulainya penerapan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas
BERITA TERKAIT
- IMOBY Kembali Digelar, Banjir Diskon Perlengkapan Ibu dan Anak
- Perhutani Raih 2 Penghargaan di Ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2024
- Kabar Baik, Grand Rakata Residence Rilis Rumah Mewah di Bawah Rp 1 Miliar
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Ribuan Pengunjung Hadir di Pavilion Taiwan Excellence
- Harga Emas Antam Turun Lagi Jumat 17 Mei, Jadi Sebegini Per Gram