SBY Segera terbitkan PP Tata Cara Kampanye Pejabat Negara
Sabtu, 17 Januari 2009 – 08:06 WIB

SERAHKAN GUNUNGAN - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan gunungan kepada dalang kondang Ki Manteb Sudarsono sebagai tanda dimulainya pertunjukan wayang di pelataran RRI, Jumat (16/1) malam. Menurut Mendagri Mardiyanto, Presiden akan segera menerbitkan aturan kampanye bagi pejabat negara dalam bentuk Peraturan Presiden. Foto : Dudi Anung/RUMGAPRES
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai serius menertibkan para menteri kabinet dan pejabat negara. Menjelang Pemilu 2009, SBY segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) berisi tata cara kampanye bagi pejabat negara. Draf rancangan PP yang mengatur pejabat negara berkampanye telah disepakati dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin SBY dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (16/1). Selanjutnya, RPP yang telah disepakati itu akan diteken presiden Senin (19/1).
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, PP tersebut akan menjadi pedoman menteri maupun kepala daerah yang akan maju sebagai calon presiden atau calon anggota legislatif. ''Kita perlu membuat PP baru karena UU Pemilu juga telah berubah,'' kata Mardiyanto setelah rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jumat (16/1).
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa menteri yang maju sebagai calon presiden harus mundur dari kabinet. Untuk kepala daerah, yakni bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, atau gubernur, mereka akan dinonaktifkan jika menjadi capres. Namun, bagi presiden atau wakil presiden incumbent, tidak ada keharusan mundur atau nonaktif. Mardiyanto tidak menjelaskan secara rinci alasannya. ''Aturan tersebut eksplisit dalam RPP ini,'' kata Mardiyanto.
Untuk kegiatan kampanye, menurut Mardiyanto, para pejabat negara juga dibatasi. Kalau dalam PP sebelumnya, pejabat negara mendapat jatah cuti kampanye dua hari secara tidak berturut-turut. Namun, dalam PP yang baru nanti, mereka tidak bisa leluasa lagi. Pejabat negara hanya punya waktu cuti kampanye satu hari dalam seminggu di luar hari libur. Pejabat yang akan cuti kampanye mengajukan izin ke Mensesneg, kemudian diteruskan ke KPU.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai serius menertibkan para menteri kabinet dan pejabat negara. Menjelang Pemilu 2009, SBY segera menerbitkan
BERITA TERKAIT
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu