SBY Segera terbitkan PP Tata Cara Kampanye Pejabat Negara
Sabtu, 17 Januari 2009 – 08:06 WIB

SERAHKAN GUNUNGAN - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan gunungan kepada dalang kondang Ki Manteb Sudarsono sebagai tanda dimulainya pertunjukan wayang di pelataran RRI, Jumat (16/1) malam. Menurut Mendagri Mardiyanto, Presiden akan segera menerbitkan aturan kampanye bagi pejabat negara dalam bentuk Peraturan Presiden. Foto : Dudi Anung/RUMGAPRES
Sementara itu, kata Mardiyanto, presiden dan wakil presiden incumbent, jika maju sebagai capres atau cawapres, tetap berhak mendapatkan fasilitas keamanan. Kesiapan protokoler juga tetap melekat.
Mardiyanto kemarin tidak sempat menjabarkan larangan-larangan lain bagi pejabat dalam berkampanye. Namun, Mardiyanto mengatakan, pejabat tidak boleh memanfaatkan sumber daya milik negara untuk kepentingan kampanye. ''Yang eksplisit adalah larangan tidak boleh menggerakkan atau mendayagunakan memanfaatkan BUMN/BUMD,'' ujarnya.
Pejabat negara yang melanggar, lanjut Mardiyanto, akan mendapat sanksi. Dalam PP tersebut, diatur sanksi pidana dan administratif. Bergantung tingkat kesalahan yang dilakukan pejabat negara tersebut.
Selesai ratas, kata Mardiyanto, draf RPP akan disempurnakan lagi. Targetnya, akhir Januari sudah bisa diberlakukan. Presiden, lanjut dia, menginginkan PP tersebut cepat keluar karena akan digunakan KPU untuk merumuskan aturan tentang kampanye pilpres.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai serius menertibkan para menteri kabinet dan pejabat negara. Menjelang Pemilu 2009, SBY segera menerbitkan
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026