SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti

Percepat Pemberhentian, Pemerintah Ingin Hentikan Polemik

SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti
BERHENTI - Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Sabtu (25/9) kemarin memberikan keterangan pers kepada wartawan di rumah dinas Jalan Denpasar Raya no 12 A, Kuningan, Jakarta, setelah diberhentikan secara hormat oleh Presiden lewat Keppres yang ditandatangani Jumat (24/9) malam. Foto: Fery Pradolo/Indopos.
Selain itu, papar Akil, Keppres tersebut menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang setara di depan hukum alias equality before the law. "Supaya NKRI yang berdasar atas hukum bisa terus tegak dengan memberikan penghormatan yang sama kepada hukum," ujar hakim asal Putussibau, Kalimantan Barat, itu. (fal/sof/aga/ito/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah tidak ingin perdebatan seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News