SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti

Percepat Pemberhentian, Pemerintah Ingin Hentikan Polemik

SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti
BERHENTI - Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Sabtu (25/9) kemarin memberikan keterangan pers kepada wartawan di rumah dinas Jalan Denpasar Raya no 12 A, Kuningan, Jakarta, setelah diberhentikan secara hormat oleh Presiden lewat Keppres yang ditandatangani Jumat (24/9) malam. Foto: Fery Pradolo/Indopos.
JAKARTA - Pemerintah tidak ingin perdebatan seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan berkepanjangan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih mempercepat pemberhentian Hendarman Supandji dari posisi sebagai jaksa agung.

"Ini dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan," kata Mensesneg Sudi Silalahi kepada Jawa Pos melalui telepon dari Jakarta, kemarin (25/9). Sudi tengah mendampingi SBY menghadiri pembukaan Muktamar XIV Persatuan Islam (Persis) di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sejak putusan uji materi UU Kejaksaan diketok MK (22/9), memang terjadi perbedaan pendapat soal penafsiran putusan tersebut terkait keabsahan Hendarman sebagai jaksa agung. MK menegaskan bahwa sejak putusan itu, Hendarman tidak sah sebagai jaksa agung.

Sementara pemerintah, seperti yang disampaikan Sudi, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana, dan Menkum HAM Patrialis Akbar, berpendapat sebaliknya. Begitu juga yang disampaikan pihak Kejaksaan Agung. "Jadi diharapkan setelah ini sudah tidak ada masalah," sambung Sudi.

JAKARTA - Pemerintah tidak ingin perdebatan seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News