SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti

Percepat Pemberhentian, Pemerintah Ingin Hentikan Polemik

SBY Teken Keppres, Hendarman Berhenti
BERHENTI - Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Sabtu (25/9) kemarin memberikan keterangan pers kepada wartawan di rumah dinas Jalan Denpasar Raya no 12 A, Kuningan, Jakarta, setelah diberhentikan secara hormat oleh Presiden lewat Keppres yang ditandatangani Jumat (24/9) malam. Foto: Fery Pradolo/Indopos.
Keppres pemberhentian dengan hormat Hendarman sebagai jaksa agung dengan nomor 104 P/2010 tertanggal 24 September 2010 itu diteken SBY, Jumat (24/9), petang. Dalam Keppres itu sekaligus mengangkat Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Plt (pelaksana tugas) jaksa agung.

Sudi mengakui jika akhirnya pemerintah memilih mematuhi putusan MK. "Jadi ini bukti pemerintah mematuhi keputusan MK," katanya. Selain itu, presiden memang berencana mengganti jaksa agung. "Rencana itu kan sudah lama," dalih mantan menseskab itu.

Terpisah, Hendarman mengaku menerima informasi Keppres pemberhentiannya langsung dari Presiden SBY di Hotel Mansion Pine, Padalarang, Bandung, Jumat malam. Hotel itu merupakan tempat menginap SBY sebelum menuju ke Tasikmalaya. Ceritanya, pulang dari Kejaksaan Agung, Hendarman mendapat telepon dari ajudan SBY yang memintanya untuk segera menghadap.

Tiba di Padalarang sekitar pukul 22.30. Saat bertemu Hendarman, SBY menyampaikan tentang rencana pergantian jaksa agung. Begitu juga dengan putusan MK. "Beliau juga menanyakan pendapat saya bagaimana atas putusan MK," tutur Hendarman di kediaman dinasnya, di Jalan Denpasar, Jaksel.

JAKARTA - Pemerintah tidak ingin perdebatan seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News