SDA: Era SBY, Pejabat Jadi Tersangka Pasti Mundur

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengatakan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), setiap pejabat pemerintahan yang berstatus hukum sebagai tersangka (TSK) harus mundur atau disuruh mundur dari jabatannya.
Hal itu dikatakan SDA menyusul ditetapkannya calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, ya mundur atau disuruh mundur dari jabatan jika jadi tersangka. Kalau di zaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) saya tidak tahu itu bagaimana," kata Suryadharma Ali, di Jakarta Rabu (14/1).
Jadi kata SDA, sepertinya bisa saja berbeda. "Atau ini mungkin pada era Jokowi, ada cara baru? Saya tidak tahu itu," kata Ketua Majelis PPP versi Munas Jakarta ini.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang status hukumnya yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana haji di Kementerian Agama saat dia menjabat menteri agama RI?, mantan Ketua Umum PPP itu menyatakan akan mengalir saja.
"Ibarat air. saya mengalir saja mengikuti proses hukum," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengatakan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), setiap pejabat pemerintahan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman