SDA Hanya Melakukan Pelanggaran Administrasi

SDA Hanya Melakukan Pelanggaran Administrasi
SDA Hanya Melakukan Pelanggaran Administrasi

jpnn.com - JAKARTA - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Malang, Jawa Timur, menyatakan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), saat meresmikan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) santri di Malang, Senin (17/3), tidak termasuk pelanggaran pidana.

Dugaan pelanggaran SDA yang melakukan kampanye namun belum mengantongi izin cuti kampanye pada acara tersebut, hanya masuk pada ranah pelanggaran administrasi.

"Gakumdu menyatakan tak memenuhi unsur pidana. Jadi hanya administrasi. Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Malang dan Bawaslu Jawa Timur, sampai saat ini masih terus mendalami kasusnya," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/3).

Selain dugaan pelanggaran oleh SDA, pada hari yang sama Panwas Kabupaten Demak, Jawa Tengah, juga menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo. Cicip diketahui menghadiri kampanye Partai Golkar di Demak, padahal belum mengantongi izin cuti.

"Untuk kasus ini proses penanganannya masih terus berjalan di kabupaten," kata Nelson.

Kampanye Golkar di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menurut Nelson, juga terindikasi melibatkan pejabat negara yang belum mengantongi izin cuti kampanye. Yaitu menghadirkan Bupati Pelalawan dalam rapat umum.

Sementara perbuatan yang sama diduga dilakukan Partai Bulan Bintang (PBB) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Bupati Sumbawa hadir dalam kampanye rapat umum tanpa izin cuti. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada kampanye Senin (24/3) menghadirkan juru kampanye Rustini, istri Muhaimin Iiskandar. Melakukan orasi tapi tak terdaftar sebagai pelaksana kampanye. Ini sedang ditindaklanjuti pelanggarannnya oleh Bawaslu," kata Nelson.(gir/jpnn)

JAKARTA - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Malang, Jawa Timur, menyatakan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan Menteri Agama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News