SDA Tak Sudi Dituduh Terima Suap Kiswah
Jumat, 30 Oktober 2015 – 18:58 WIB

Suryadharma Ali. Foto: dok/JPNN.com
Masih berdasarkan dakwaan, pada tanggal 25 April 2010 akhirnya ditandatangani lah kontrak pendahuluan penyewaan empat pemondokan jemaah haji Indonesia di Syare' Mansyur dan Thandabawi milik Cholid. Nilai kontrak tersebut seluruhnya adalah SR 7.187.550.
Baca Juga:
Menurut JPU KPK, berdasarkan harga pasar nilai kontrak harusnya hanya lah SR 4.720.000. Karenanya, dalam pembayaran tersebut telah terjadi kemahalan harga sejumlah SR 2.467.550. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tak terima dituduh menerima suap dalam bentuk potongan kain penutup kakbah alias kiswah. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman