SD/MI Non RSBI Bebas Biaya
Minggu, 26 Juni 2011 – 06:46 WIB
Suyanto juga mengingatkan tentang batasan usia anak-anak yang akan masuk ke tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), baik taman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA), dan bustanul athfal (BA), maupun sekolah dan madrasah.
Baca Juga:
Berdasar Permendiknas-Menag Nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011, syarat usia masuk siswa baru untuk jenjang TK, RA, atau RB minimal 4"5 tahun untuk kelompok A dan 5-6 tahun untuk kelompok B.
Untuk siswa baru jenjang SD/MI, calon siswa minimal berusia enam tahun. Calon siswa berumur kurang dari enam tahun dapat dipertimbangkan untuk masuk asalkan mendapatkan rekomendasi dari psikolog profesional.
Untuk tingkat SMP dan MTs, umur maksimal yang boleh diterima adalah 18 tahun. Siswa juga harus memiliki ijazah dan surat keterangan hasil ujian nasional SD/MI/SDLB/program paket A. Ketentuan untuk siswa baru jenjang SMA dan MA paling tinggi berumur 21 tahun. Mereka juga harus memiliki ijazah dan SKHUN SMP/MTs/program paket B.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) melarang keras segala macam pungutan bagi siswa yang akan
BERITA TERKAIT
- Bicara di IYSDGS, Rektor UB Singgung Peran Kampus Bentuk Pemikiran tentang Keberlanjutan
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen