SD/MI Non RSBI Bebas Biaya
Minggu, 26 Juni 2011 – 06:46 WIB
Untuk peningkatan mutu pendidikan, Kemendiknas/Kemenag membatasi siswa dalam satu kelas untuk tingkat PAUD maksimal 25 siswa, sedangkan tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK kapasitas maksimal 40 siswa per kelas.
Untuk mengatasi perpeloncoan dalam masa orientasi siswa baru, Suyanto menegaskan bahwa surat edaran tentang larangan kegiatan yang bersifat kekerasan dalam masa orientasi siswa masih berlaku. Kemendiknas menilai masa orientasi penting untuk menurunkan angka putus sekolah, namun tidak boleh ada kekerasan.
"Silakan orientasi siswa, tapi tidak boleh ada kekerasan. Panitia orientasi juga harus melibatkan guru, tidak boleh hanya siswa," tutur Suyanto. (wan/c4/ttg)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) melarang keras segala macam pungutan bagi siswa yang akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024