SD/MI Non RSBI Bebas Biaya

SD/MI Non RSBI Bebas Biaya
SD/MI Non RSBI Bebas Biaya
Untuk peningkatan mutu pendidikan, Kemendiknas/Kemenag membatasi siswa dalam satu kelas untuk tingkat PAUD maksimal 25 siswa, sedangkan tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK kapasitas maksimal 40 siswa per kelas.

 

Untuk mengatasi perpeloncoan dalam masa orientasi siswa baru, Suyanto menegaskan bahwa surat edaran tentang larangan kegiatan yang bersifat kekerasan dalam masa orientasi siswa masih berlaku. Kemendiknas menilai masa orientasi penting untuk menurunkan angka putus sekolah, namun tidak boleh ada kekerasan.

 

"Silakan orientasi siswa, tapi tidak boleh ada kekerasan. Panitia orientasi juga harus melibatkan guru, tidak boleh hanya siswa," tutur Suyanto. (wan/c4/ttg)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) melarang keras segala macam pungutan bagi siswa yang akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News