SD/MI Non RSBI Bebas Biaya
Minggu, 26 Juni 2011 – 06:46 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) melarang keras segala macam pungutan bagi siswa yang akan masuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs non rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Kepala dinas di tingkat kabupaten dan provinsi bertugas mengawasi besaran dana pendidikan yang dikutip dari siswa. "Jadi, jangan karena dana BOS kurang lantas sekolah ugal-ugalan menarik biaya pendidikan," katanya.
Pungutan yang dilarang, antara lain, biaya pendaftaran, uang pangkal/uang gedung, dan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP). "Seluruh biaya di tingkat pendidikan dasar sudah ditalangi bantuan operasional sekolah sehingga tidak ada biayanya," ujar Dirjen Pendidikan Dasar Kemendiknas Suyanto di Jakarta, Sabtu (25/6).
Baca Juga:
Untuk tingkat SMA/MA/SMK, Kemendiknas belum bisa membebaskan seluruh biaya seperti SD/SMP. Meski demikian, sekolah dilarang menarik sumbangan secara berlebihan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) melarang keras segala macam pungutan bagi siswa yang akan
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional