SDR Tuntut Ketegasan KPK soal Formula E: Tetapkan Tersangka atau Praperadilan

SDR Tuntut Ketegasan KPK soal Formula E: Tetapkan Tersangka atau Praperadilan
Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto. Foto: dok pribadi for JPNN

“Kemudian, tinggal ditelusuri aliran dananya kemana saja. Apakah sepenuhnya ke FEO atau ada halte-halte lain yang disinggahi. Kemudian, juga perlu diperiksa apakah sudah ada pengembalian,” katanya.

Kuadran lain yang perlu diperiksa adalah pembayaran terakhir yang dilakukan setelah pandemi dan FEO mengumumkan tidak ada race selama pandemi. Faktanya, Pemprov DKI tetap saja melakukan pembayaran.

Padahal, mestinya bisa dilakukan negosiasi ulang. Apalagi, saat itu seluruh pemda di Indonesia tengah melalkukan refokusing anggran dengan titik berat penanganan pandemi.

“Jadi agak aneh, kalau KPK menyatakan masih mencari unsur pidananya. Ini KPK sama saja mengulur-ulur waktu saja, padahal ini bisa memperlama polemik dan kegaduhan,” tandasnya.

Dia berharap KPK bekerja cepat. Segera tentukan apakah ada unsur pidana, lantas umumkan secara transparan kepada publik.

“Jika ditemukan unsur pidana, segera jadikan penyidkan dan tentukan tersangka. Tetapi, kalau tidak ada, jelaskan kepada publik secara transparan,” katanya.

Tak ada lagi ulur-uluran seperti ini. “Jika KPK tegas memutuskan, kami pun akan tegas mendukung. Jika KPK memutuskan ada unsur pidana, kami akan kawal kasusnya. Tetapi, kalau KPK menyatakan tidak ada unsur pidana dan menghentikan kasusnya, kami siap praperadilan,” tandasnya. (dil/jpnn)

Sudah hampir sebulan, sejak Komisi Pembernatasan Korupsi menyatakan akan serius menangani laporan kasus dugaan korupsi terkait rencana pelaksanaan ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News