SE BKN: 50% PNS Tetap Bekerja di Kantor

SE BKN: 50% PNS Tetap Bekerja di Kantor
BKN menerbitkan SE untuk internal, mengatur tentang PNS kerja di rumah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mulai hari ini (17/3), separuh pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja di rumah. Ini untuk menyikapi arahan Presiden pada Minggu, 15 Maret 2020 di Istana Bogor dan penetapan wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional oleh Kementerian Kesehatan.

"Menyikapi perkembangan yang ada, BKN sudah membentuk Tim Gugus Tugas Internal sekaligus mengeluarkan kebijakan mekanisme pelaksanaan kerja pegawai di lingkungan BKN selama proses pencegahan penyebaran wabah virus ini berakhir," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Selasa (17/3).

Mekanisme kerja tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) BKN Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Bagi Pegawai di Lingkungan BKN Tanggal 15 Maret 2020.

Untuk tetap memaksimalkan kinerja pegawai, BKN membuat mekanisme 50% pegawai BKN bekerja di kantor dan 50% bekerja dari rumah per unit kerja.

Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus dengan tetap memperhatikan aspek kinerja PNS.

"Penetapan komposisi 50% pegawai dapat bekerja dari rumah juga memperhatikan aspek sejumlah layanan publik milik BKN telah dapat dilakukan secara daring," kata Paryono.

Dia mencontohkan, misalnya proses verifikasi dan validasi hasil SKD CPNS dan data kebutuhan PNS.

Sementara penetapan komposisi 50% pegawai tetap bekerja di kantor dilatarbelakangi aspek kesiapsiagaan petugas BKN untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, misalnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKN yang tetap dibuka Senin-Jumat.

BKN mengeluarkan Surat Edaran bersifat internal yang mengatur antara lain soal jumlah PNS kerja di rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News