SE BKN: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Ditunda, Ada 2 Alasannya

SE BKN: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Ditunda, Ada 2 Alasannya
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK ditunda. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK ditunda, dari semula dijadwalkan dibuka hari ini, Minggu 17 September, diubah menjadi 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Perubahan jadwal tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 16 September 2023.

Surat Edaran tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.

Dalam SE disebutkan 2 poin yang menjadi alasan penundaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.

Pertama, Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.

Kedua, Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.

Perubahan jadwal tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama kalangan honorer yang sudah lama berharap diangkat menjadi PPPK.

Pasalnya, pada Sabtu (16/9) kemarin, BKN menyampaikan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK masih sesuai jadwal, yakni dimulai 17 September hingga 6 Oktober mendatang.

SE BKN mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 ditunda atau diundur, simak 2 alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News