SE MenPAN-RB tentang Kerja PNS dan PPPK di Masa PPKM Darurat, Ada yang WFH 100%
Jumat, 02 Juli 2021 – 18:14 WIB
b. Pegawal ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
4. Kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
5. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
6. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE terbaru soal sistem kerja PNS dan PPPK di masa PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani