SE MenPAN-RB tentang Kerja PNS dan PPPK di Masa PPKM Darurat, Ada yang WFH 100%

SE MenPAN-RB tentang Kerja PNS dan PPPK di Masa PPKM Darurat, Ada yang WFH 100%
Sistem kerja PNS dan PPPK di masa PPKM Darurat diatur SE MenPAN-RB. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

b. Pegawal ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen. 

4. Kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

5. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

6. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (esy/jpnn)

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE terbaru soal sistem kerja PNS dan PPPK di masa PPKM Darurat.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News