Seabrek Kekeliruan dalam Tuntutan Mati untuk Terdakwa ASABRI

Sebab, pengulangan tindak pidana terjadi ketika seseorang sudah diputuskan bersalah secara inkrah, lalu mengalami perbuatan yang sama.
Sementara Heru terjerat di kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
“Kalau ini kasusnya bersama-sama. Pengertian yang dikemukakan oleh jaksa itu keliru kalau menurut saya,” jelas dia.
Selain itu, kata Dian, hukuman pidana mati lebih tepat diterapkan dalam kasus korupsi terhadap dana-dana yang dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan kondisi darurat.
Dia mencontohkan kondisi darurat tersebut seperti bencana nasional atau krisis moneter.
Sementara, tindak pidana korupsi Heru Hidayat tidak terkait dengan kondisi darurat tersebut.
“Sebenarnya situasi tertentu itu cocoknya, yang paling tepat kalau diterapkan pada kasus yang lain, seperti kasus Bansos, itu terjadi pada masa pandemi seharusnya hukuman mati,” pungkas Dian.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Pakar hukum pidana Dian Adriawan mengutarakan argumennya mengenai surat dakwaan dan tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Heru Hidayat. Dia menganggap ada kekeliruan yang dilakukan jaksa.
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance