Sebaiknya KPK Tidak Menyentuh Kasus Gratifikasi Lili Siregar

Sebaiknya KPK Tidak Menyentuh Kasus Gratifikasi Lili Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

Lili Pintauli Siregar diketahui mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil ketua KPK saat proses dugaan pelanggaran etik oleh wanita berkacamata itu sedang disidang.

"Kami menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK," kata Ketua Majelis Sidang Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7).

Selain surat pengunduran diri, Majelis Sidang Etik juga menerima surat keputusan presiden untuk memberhentikan Lili sebagai pimpinan KPK.

Dengan adanya surat pengunduran Lili dan surat keputusan presiden, Lili tidak lagi menjabat sebagai wakil ketua KPK. (ast/jpnn)

Arsul Sani mengatakan kasus dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebaiknya tidak diusut oleh lembaga antirasuah.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News