Sebaiknya KPK Tidak Menyentuh Kasus Gratifikasi Lili Siregar
Rabu, 20 Juli 2022 – 22:42 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com
Lili Pintauli Siregar diketahui mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil ketua KPK saat proses dugaan pelanggaran etik oleh wanita berkacamata itu sedang disidang.
"Kami menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK," kata Ketua Majelis Sidang Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7).
Selain surat pengunduran diri, Majelis Sidang Etik juga menerima surat keputusan presiden untuk memberhentikan Lili sebagai pimpinan KPK.
Dengan adanya surat pengunduran Lili dan surat keputusan presiden, Lili tidak lagi menjabat sebagai wakil ketua KPK. (ast/jpnn)
Arsul Sani mengatakan kasus dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebaiknya tidak diusut oleh lembaga antirasuah.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance