Sebaiknya KPK Tidak Menyentuh Kasus Gratifikasi Lili Siregar

Sebaiknya KPK Tidak Menyentuh Kasus Gratifikasi Lili Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan kasus dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebaiknya tidak diusut oleh lembaga antirasuah.

Hal itu dikatakan dirinya saat ditanyai apakah perlu aparat penegak hukum selain KPK mengusut dugaan kasus gratifikasi oleh Lili.

"Saya kira justru tidak di KPK sendiri, lebih baik begitu," kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7).

Namun, kata legislator Fraksi PPP itu, dugaan kasus gratifikasi oleh Lili bisa dilakukan aparat penegak hukum selain KPK andai masuk laporan.

Dia pun mempersilakan apabila ada kelompok masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi oleh mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.

"Saya kira, kalau tidak salah ini dilaporkan ke instansi penegak hukum lain Polri atau Kejaksaan, ya, kami beri kesempatan," ungkap Arsul.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Trimedya menyerahkan kepada aparat penegak hukum apabila ingin membuka pengusutan dugaan kasus gratifikasi Lili.

"Kalau misalnya masih bisa, ya, silakan saja aparat penegak hukum," ungkap Trimedya, Sabtu (16/7).

Arsul Sani mengatakan kasus dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebaiknya tidak diusut oleh lembaga antirasuah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News