Lili Mundur dari Pimpinan KPK, ICW: Sidang Etik Harusnya Tetap Dilaksanakan

Lili Mundur dari Pimpinan KPK, ICW: Sidang Etik Harusnya Tetap Dilaksanakan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menerima surat pengunduran diri Lili pada 30 Juni 2022 lalu.

"Suratnya saya lihat 30 Juni 2022. Tertanggal surat 30 Juni 2022 ditujukan kepada presiden," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Meski surat pengunduran diri sudah disampaikan Lili, Dewas KPK tetap mengagendakan sidang etik pada Selasa (5/11) lalu.

Kemudian, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 yang memberhentikan Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.

"Keppres 71/P/2022 yang ditandatangani pada 11 Juli 2022 juga tidak seharusnya menggugurkan proses sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas," bunyi pernyataan ICW.

Pada pernyataan yang sama, ICW mengungkapkan dua catatan terkait proses penegakan etik yang melibatkan Lili.

Dewan Pengawas KPK dinilai harus tetap melanjutkan proses sidang dugaan pelanggaran etik.

ICW menilai pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan wakil ketua KPK seharusnya tidak menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News