Sebanyak 127 Kendaraan Terjaring Razia

Sebanyak 127 Kendaraan Terjaring Razia
Polisi bersiap menggelar Operasi Patuh Jaya. Foto dok GoBekasi

“Bagi wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya akan dikenakan denda dua persen setiap bulan, dan itu akan berakumulasi setiap bulan untuk besaran dendanya,” tandasnya. (kub/gob)


Pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News