Sebar Video Pengancaman kepada Mahfud MD, MN dan 3 Anggota WAG Pembela HRS Ditangkap
Minggu, 13 Desember 2020 – 21:14 WIB
Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Keempatnya diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," pungkasnya.(antara/jpnn)
Ancaman di video ngeri, Menko Polhukam Mahfud MD bakal digorok kalau pulang ke Pamekasan Madura.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja