Sebegini Duit yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz, Pantas Ditangkap Bareskrim
Selasa, 19 April 2022 – 10:31 WIB

Selebgram Vanessa Khong. Foto: Instagram/vanessakhongg
"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," katanya.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menangkap dab menahan Vanessa dan Rudiyanto. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan," kata Whisnu.
Dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri mengungkap besaran duit yang diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz terkait kasus penipuan aplikasi Binomo.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini