Sebegini Duit yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz, Pantas Ditangkap Bareskrim
Selasa, 19 April 2022 – 10:31 WIB
"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," katanya.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menangkap dab menahan Vanessa dan Rudiyanto. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan," kata Whisnu.
Dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri mengungkap besaran duit yang diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz terkait kasus penipuan aplikasi Binomo.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget