Sebegini Tuntutan Jaksa untuk Azis Syamsuddin Karena Suap Pengurusan Perkara
Senin, 24 Januari 2022 – 12:42 WIB
Perbuatan Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI.
Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tandas Lie. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jaksa membacakan surat tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar