Sebegini Uang Dikeluarkan Roro Fitria Buat Beli Sabu-Sabu

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus pembelian narkoba yang dilakukan artis Roro Fitria. Dia ditangkap usai memesan dan membeli sabu-sabu sebanyak 2,4 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Roro ditangkap bersama dengan pria berinisial WH selaku pengedar. “Keduanya ditangkap terpisah Rabu (14/2) kemarin,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2).
Argo menambahkan, dari penangkapan ini petugas menyita sabu-sabu sebanyak 2,4 gram, bukti transfer bank dan handphone. “Sabu-sabu dibeli seharga Rp 5 juta,” sambung Argo.
Mantan Kapolres Nunukan ini mengatakan, yang pertama kali ditangkap adalah WH di showroom motor yang ada di Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
Dari situ kemudian ditangkap Roro di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya No. 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Untuk barang bukti sabu-sabu didapat dari tangan WH. Sementara dari Roro petugas mendapati bukti transfer dan percakapan yang dilakukannya dengan WH.
Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mg1/jpnn)
Roro Fitria ditangkap setelah polisi membekuk seorang pria berinisial WH di Kebon Kelapa, Gambir.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH