Sebelum Dieksekusi, Koruptor Melarikan Diri
Kamis, 29 Desember 2011 – 06:43 WIB
Eksekusi terhadap terpidana korupsi Hamid Rahim Sese ini dilakukan berdasarkan putusan terhadap yang bersangkutan sudah incracht (berkekuatan hukum tetap). Dimana majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
Baca Juga:
Putusan mahkamah agung terhadap kasasi bernomor Nomor 2550 K/PID.SUS/2010 Tahun 2011. Musyawarah atas putusan tersebut dilakukan 24 Juni 2011, dan dibacakan 28 Juni 2011 lalu. Majelis hakim dipimpin HM Imron Anwari, dengan anggota, Timur P Manurung dan H Suwardi serta Panitera, Oloan Harianja.
Dalam amar putusannya majelis hakim kasasi menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar, dan hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, dengan pidana penjara selama empat tahun. (abg/pap)
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan penerima dana santunan lahan Celebes Convention Centre, Hamid Rahim Sese, menjadi buronan. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sulteng Diminta Proses secara Profesional Kasus Pemalsuan Izin Tambang
- 1 Jemaah Calon Haji Asal Pacitan Meninggal Dunia di Madinah, Ini Penyebabnya
- 1 Mobil Bermuatan BBM Jenis Pertalite Terbakar di Kota Jambi
- Driver Ojol Dikeroyok Jukir di Pekanbaru, Ratusan Rekannya Membalas, Ricuh, Dor!
- Ratusan Karyawan BMI Gelar Aksi Damai di PN Kepanjen, Ini Tuntutannya
- 21 Ton Bawang Bombai Selundupan dari Malaysia Diamankan Polda Riau