Sebelum Dieksekusi, Koruptor Melarikan Diri

Sebelum Dieksekusi, Koruptor Melarikan Diri
Sebelum Dieksekusi, Koruptor Melarikan Diri
Eksekusi terhadap terpidana korupsi Hamid Rahim Sese ini dilakukan berdasarkan putusan terhadap yang bersangkutan sudah incracht (berkekuatan hukum tetap). Dimana majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.

Putusan mahkamah agung terhadap kasasi bernomor Nomor 2550 K/PID.SUS/2010 Tahun 2011. Musyawarah atas putusan tersebut dilakukan 24 Juni 2011, dan dibacakan 28 Juni 2011 lalu. Majelis hakim dipimpin HM Imron Anwari, dengan anggota, Timur P Manurung dan H Suwardi serta Panitera, Oloan Harianja.

Dalam amar putusannya majelis hakim kasasi menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar, dan hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, dengan pidana penjara selama empat tahun. (abg/pap)

MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan penerima dana santunan lahan Celebes Convention Centre, Hamid Rahim Sese, menjadi buronan. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News