Sebelum Lengser, Presiden SBY Harus Reformasi TNI
Rabu, 24 April 2013 – 03:24 WIB
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum mengakhiri masa jabatannya, mereformasi TNI dengan mendorong DPR merevisi Undang-undang Peradilan Militer. Hal itu diungkapkan KMSRSK menanggapi peristiwa kekerasan oleh oknum TNI yang terus saja terjadi bahkan terakhir kasus penyerangan petugas keamanan di kantor DPP PDI Perjuangan, di Jakarta Selatan, Sabtu (20/4).
“Reformasi peradilan militer merupakan keharusan konstitusional yang harus dijalankan Presiden dan DPR RI,” jelas Direktur Imparsial, Pungky Indarti di Jakarta, Selasa (23/4) didampingi sejumlah anggota koalisi dari KontraS, Setara Institute, Ridep Institute, YLBHI, dan lainnya.
Dia menegaskan, reformasi peradilan militer harus bisa dilaksanakan di sisa masa jabatan pemerintahan Presiden SBY. “Karena semua kejadian kekerasan yang melibatkan oknum tentara berimplikasi kepada tidak adanya efek jera pelaku karena tidak adanya penghukuman yang adil,” paparnya.
Pungky menilai kekerasan yang dilakukan oknum anggota Batalyon Zeni Konstruksi 13 yang akan terus terjadi dimana-mana. Padahal di saat yang sama, ia melanjutkan, proses pengusutan kasus pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan Yogyakarta, serta pembakaran dan penganiayaan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan belum tuntas.
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum mengakhiri
BERITA TERKAIT
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kami Turut Berdukacita
- Banjir Melanda Tanah Datar Sumbar, 7 Warga Meninggal Dunia
- Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam
- Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia, Tetap Waspada
- Kecelakaan di Subang, Kemenhub Ungkap Kondisi Bus Trans Putera Fajar, Ternyata..