Sebelum Mengecor Mayat PNS Perempuan, Para Tersangka Melakukan Ini, Astaga!

Sebelum Mengecor Mayat PNS Perempuan, Para Tersangka Melakukan Ini, Astaga!
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rekontruksi kasus pembunuhan seorang PNS perempuan, Apriyanti. Foto: dok palpos.id

Setelah itu, empat tersangka kembali lagi ke TPU Kandang Kawat lalu menggali tanah untuk mengubur mayat korban.

“Yudi dan Ilyas keduanya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup. Untuk tersangka Novri kami jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tutup Kompol Cs Panjaitan. (*/palpos.id)


Rekonstruksi lanjutan yang diperankan satu dari empat tersangka yakni Novri atas kasus pembunuhan PNS perempuan bernama Apriyanti akhirnya menguak banyak fakta


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News