Sebelum Terapkan PPN Tebu, DPR Sarankan Pemerintah Berbenah

Sebelum Terapkan PPN Tebu, DPR Sarankan Pemerintah Berbenah
Petani tebu. Ilustrasi Foto: Suryanto/Radar Sidoarjo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah mempertimbangkan dan mengevaluasi penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tebu selama musim giling 2017 ini.

Sebab, para petani di hampir semua sentra tebu menolak jika PPN diterapkan pada gula petani.

Dia mengingatkan, pemerintah jangan gegabah mengklaim penerapan pajak 10 persen untuk para petani tebu dianggap akan menguntungkan dengan alasan akan lebih

“Lebih baik pemerintah memperbaiki dahulu sistem pergulaan nasional dimulai memperkuat sistem hulunya,” kata Andi, Sabtu (8/7).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel) ini menjelaskan, sudah lama para petani tebu mencoba memperbaiki kualitasnya untuk meningkatkan produktivitas.

Namun hingga saat ini, rendemen tebu belum beranjak pada angka 8 persen dan produktivitas tanaman tebu secara rata-rata nasional di bawah 80 ton per hektar.

Padahal, kata Akmal, petani tebu akan memiliki nilai ekonomi yang layak bila produksi tebunya memiliki rendeman lebih atau sama dengan 10 persen dengan produktivitas 100 ton per hektar.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini mengatakan, penerapan PPN yang akan dibebankan oleh pemerintah akan lebih mudah mencapai tujuan sebagai komponen penerimaan negara apabila objek pajaknya telah kuat.

Bila petani sebagai obyek pajak masih lemah, dengan segala keterbatasannya seperti modal kerja, sarana produksi pertanian, efisiensi pabrik yang masih buruk dan sistem tebang angkut menuju pabrik yang banyak kendala, maka bukan solusi penerimaan negara.

Yang terjadi malah menjadi gejolak sosial baru. Bahkan target swasembada gula yang direncanakan pun akan menjadi terancam.

Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah mempertimbangkan dan mengevaluasi penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tebu selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News