Sebelum Terbit SP3, Jaksa Agung Bertemu Tersangka Sisminbakum
Jumat, 01 Juni 2012 – 15:56 WIB
Basrief juga mempersilakan pihak-pihak yang tak puas dengan kepustusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Sisminbakum untuk menempuh upaya hukum. "Kita lihat kalau ada gugatan, itu akan kita hadapi," tegasnya.
Baca Juga:
Dengan alasan tak cukup bukti dan 3 terdakwa lain dibebaskan Mahkamah Agung, kejaksaan pada Kamis kemarin memutuskan menerbitkan SP3 atas perkara Sisminbakum.
Putusan ini ditentang Indonesia Corruption Watch (ICW) yang akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap sah tidaknya SP3. (pra/jpnn)
JAKARTA - Penghentian penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat