Sebentar Lagi Jadi Terdakwa, Bang Uci Minta Doa

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi akan berstatus terdakwa suap raperda reklamasi Teluk Jakarta dan tindak pidana pencucian uang.
Sanusi akan segera duduk di kursi persidangan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemberkasan kasusnya.
"Perkara suap korupsi dan perkara TPPU, dua-duanya itu sudah P21 (dinyatakan lengkap)," kata Sanusi kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (29/7).
Berkas suap dan pencucian uang Sanusi akan diuji bersamaan di persidangan. Sanusi meminta doa agar persidangannya lancar. "Iya doakan saja ya," kata mantan politikus Partai Gerindra ini.
Sanusi disangka menerima suap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja serta anak buahnya Trinanda Prihantoro. Suap diberikan untuk memengaruhi pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Belakangan Sanusi dijerat tindak pidana pencucian uang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi akan berstatus terdakwa suap raperda reklamasi Teluk Jakarta dan tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir