Sebut Hakim Sarpin Beralih Peran

jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyarankan pimpinan KPK membahas secara serius wewenangnya sebagai penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan Mahkamah Agung (MA).
Saran tersebut dilontarkan Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI Suryadi Radjab setelah hakim tunggal Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan Budi Gunawan BG atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
"Hakim Sarpin telah berbuat sewenang-wenang karena menafsirkan sendiri dan melampuai batas Pasal 77 UU No 8/1981 tentang KUHAP. Sarpin menerima gugatan praperadilan BG atas penetapannya sebagai tersangka, sebaliknya bukan atas dasar dugaan pelanggaran hak-haknya sebagai tersangka. Selain 'juru tafsir', Sarpin juga 'merangkap' hakim tunggal dalam persidangan," katanya, Kamis (26/2).
Alasan lain perlunya KPK membahas masalah yang terjadi dengan pimpinan MA adalah tentang kedudukan Hakim Sarpin dalam perkara dimaksud. Dia adalah hakim praperadilan, namun dalam momen persidangan, Sarpin justru terkesan beralih peran sebagai hakim pengadilan antikorupsi.
"Hakim Sarpin juga sudah beralih perannya menjadi 'hakim konstitusi' di persidangan praperadilan. Sarpin 'mencabut' wewenang KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka korupsi," katanya.
Akibatnya sangat fatal. BG dibebaskan dari status tersangka. Selain itu wewenang KPK sebagai penyidik juga menguap. (gir/jpnn)
JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyarankan pimpinan KPK membahas secara serius wewenangnya sebagai penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi