Sebut TNI Seperti Gerombolan, Effendi Bakal Dilaporkan, Siap-Siap
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP GMPPK Bernard D Namang bakal melaporkan anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon atas dugaan pelanggaran etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
"Akan melaporkan Saudara Effendi Simbolon ke MKD," ucap Bernard melalui layanan pesan, Senin (12/9).
Dia menyinggung pernyataan Effendi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR pada Senin (5/9) kemarin sehingga melaporkan politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut Bernard, Effendi dalam RDP itu menyebut TNI seperti gerombolan dan organisasi masyarakat (ormas).
Dia mengatakan pernyataan Effendi jelas keliru karena TNI ialah alat negara yang memiliki struktur dan tugas pokok yang diatur undang-undang.
"Jadi, menyamakan TNI dengan gerombolan, bahkan lebih lebih dari ormas ini sangat mencederai TNI," ungkap Bernard.
Bernard menduga Effendi melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 4 juncto Bagian Kedua Integritas Pasal 3 Ayat 1 dan 4 serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 9 Ayat 2
"Diduga menggiring opini publik memecah belah antara KSAD (Jenderal Dudung Abdurachman, red) dengan Panglima TNI (Jenderal Andika Perkasa, red)," dia menambahkan.
Bernard melaporkan Effendi yang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR pada Senin (5/9) kemarin, yang menyebut TNI seperti gerombolan dan ormas
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Sambut Lebaran, Pengurus Masjid, Ormas dan Instansi Ikuti Takbir Keliling
- FKOI: Menjelang Ramadan, 18 Ormas Siap Menjaga Kamtibmas
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- BSMI Serukan Aksi Damai Pasca-Pemilu 2024