Secara Formal, Usul Penundaan Pemilu tak Pernah Dibicarakan di MPR

Secara Formal, Usul Penundaan Pemilu tak Pernah Dibicarakan di MPR
Soal penundaan Pemilu 2024. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hingga kini belum pernah menggelar pembicaraan resmi menyikapi usul penundaan Pemilu 2024, seperti disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

"Fraksi-fraksi di MPR secara formal belum pernah membicarakan soal wacana penundaan Pemilu 2024," kata Wakil Ketua MPR RI dari PPP Arsul Sani melalui keterangan persnya, Senin (28/2).

Arsul mengatakan penundaan pemilu memang bisa dilakukan setelah adanya amandemen UUD oleh MPR.

Namun, kata anggota Komisi III itu, secara moral konstitusi tidak pas mengamandemen UUD jika MPR tidak bertanya kepada rakyat secara keseluruhan untuk pemilu ditunda.

"Jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk mengubah UUD NRI 1945, meski syarat Pasal 37 UUD bisa dipenuhi, menurut hemat saya ini kesan abuse of power oleh MPR tidak akan bisa dihindari," tutur Arsul.

Dia mengatakan UUD NRI 1945 jelas menetapkan bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan di Indonesia. 

Menunda pemilu itu berarti menghalangi hak konstitusional pemegang kedaulatan untuk memilih para pengemban mandat lima tahun ke depan.

"Nah, secara moral sebagai anggota MPR RI saya melihat tidak elok sebagai pemegang mandat kedaulatan, MPR justru mereduksi hak pemilik kedaulatan yaitu rakyat," tutur dia. (ast/jpnn)


Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hingga kini belum pernah menggelar pembicaraan resmi menyikapi usul penundaan Pemilu 2024, seperti disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News