Secara Hukum, Kasus BLBI Seharusnya Sudah Selesai

Secara Hukum, Kasus BLBI Seharusnya Sudah Selesai
Mahfud MD. Foto: dok/JPNN.com

“Kok bisa BPK ini mengeluarkan hasil audit investigatif tanpa ada auditeenya, tanpa ada yang terperiksa. Itu kan jadi pertanyaan semua orang karena menyalahi prinsip utama dari pemeriksaan dimana orang yang diperiksa mesti dikonfirmasi terlebih dahulu,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Selain BPK, Apindo juga mengingatkan kepada institusi KPK serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar tetap mengedepankan fakta-fakta hukum yang ada. Sehingga kredibilitas institusi penegakan hukum negara tersebut tidak rusak di mata masyarakat.

“Kredibilitas KPK juga dipertaruhkan karena bila proses hukumnya seperti ini, yaitu bisa menggunakan segala cara untuk menjerat seseorang, termasuk hal-hal yang tidak dalam koridor. Pengadilan sendiri juga kalau tidak cermat melihat dari perkaranya itu juga nanti akan menjadi bias terhadap penegakan hukum sendiri,” ujar Hariyadi menegaskan.

Jangan karena tekanan publik, kata dia, lalu pengadilan mengambil keputusan yang justru membuat ketidakpastian hukum. “Kalau memang itu tidak bersalah, ya harus dinyatakan tidak bersalah. Ini analogi saya. Tapi karena tekanan publik, diputuskannya salah, ini kan jadi kacau dan jadi preseden,” ujar Hariyado.

Dia juga mengingatkan pentingnya komitmen jaminan kepastian hukum karena bukan tidak mungkin pada rezim pemerintah selanjutnya kebijakan tax amnesty yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo akan diungkit kembali.

“Kalau diutak-atik lagi, maka akan semakin runtuhlah kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Padahal katanya kita negara hukum yang menganut secara prinsip hukum-hukum yang harus kita tegakkan,” kata dia.

Di kalangan pengusaha Apindo, Hariyadi melanjutkan, penyelesaian kasus BLBI sudah menjadi preseden karena ada perlakuan hukum yang tidak sama antara para penerima SKL. “Ini selalu menjadi pembicaraan di kalangan pengusaha, sebenarnya kasusnya seperti apa sih? Kasus yang sama, satunya sudah beres, tapi yang satu lagi tidak pernah selesai?” ujar Hariyadi. (dil/jpnn)


Pakar hukum Mahfud MD menilai pengungkapan kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah berkekuatan hukum tetap, bertentangan dengan UUD


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News