Sedang Mengupas Mangga, Cekcok, Gantian Tetangganya yang Dikupas, Tewas
jpnn.com - TUBAN - Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan membeberkan motif pembacokan hingga tewas terhadap Sugiyanto, 40, kemarin (2/12). Warga Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, itu dibunuh pada Selasa malam (1/12).
Aris Rozikin, 25, pelaku pembantaian, membunuh korban karena telah berselingkuh dengan istri Didik, salah seorang rekan korban.
Guruh menjelaskan bahwa tersangka yang sedang mengupas mangga di ruang tamu rumahnya didatangi tiga orang. Mereka adalah Sugiyanto, Didik, dan seorang temannya. Begitu masuk rumah, Sugiyanto dengan keras menegur Aris terkait dengan perselingkuhannya dengan istri Didik.
''Tersangka mengingatkan korban agar tidak bicara terlalu keras karena ibunya sedang sakit dan baru keluar dari rumah sakit,'' katanya.
Namun, korban tak mengindahkan peringatan tersebut. Bahkan, dia terus berbicara keras. Karena hilang kesabaran, tersangka menyabetkan pisau yang dipegangnya. Sabetan senjata tajam (sajam) tersebut mengenai leher Sugiyanto. Akibatnya, leher korban menganga.
Mengetahui Sugiyanto roboh, Didik berusaha menolong. Namun, dia juga disabet tersangka dengan pisau. Sabetan sajam tersebut mengenai bahu kanan Didik. Seorang teman korban lari dan jatuh karena terjerat jaring ikan.
Setelah menyabet dua korban, tersangka lari ke selatan. Namun, tidak lama kemudian, dia berhasil ditangkap polisi. (ono/ds/co2/dwi/jon/jpnn)
TUBAN - Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan membeberkan motif pembacokan hingga tewas terhadap Sugiyanto, 40, kemarin (2/12). Warga Desa Gesikharjo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- Erupsi Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya