SEDIH! 11 Juta Anak Indonesia Berpotensi Telantar
Selasa, 12 April 2016 – 09:16 WIB

Foto ilustrasi dok.Indopos/JPNN
Komisioner KPAI Bidang Sosial Maria Ulfa Anshor mengatakan, di dalam UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri memang tidak ada klausul yang menyebut pentingnya perlidungan anak TKW.
’’Kalau perlu direvisi ya ayo UU pengiriman TKW itu kita revisi bersama,’’ paparnya.
Maria juga menjelaskan bahwa ayah yang ditinggal istrinya ke luar negeri, ternyata banyak yang tidak bertanggung jawab dalam mengasuh anak. Di lapangan banyak ayah yang ikut-ikutan merantau mencari kerja.
Akibatnya sang anak ikut ke nenek atau kerabat lainnya. ’’Jangan sampai urusan devisa ini mengalahkan perlindungan anak-anak para TKW,’’ pungkasnya. (wan/ttg)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar