SEDIH! 11 Juta Anak Indonesia Berpotensi Telantar
Selasa, 12 April 2016 – 09:16 WIB
Komisioner KPAI Bidang Sosial Maria Ulfa Anshor mengatakan, di dalam UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri memang tidak ada klausul yang menyebut pentingnya perlidungan anak TKW.
’’Kalau perlu direvisi ya ayo UU pengiriman TKW itu kita revisi bersama,’’ paparnya.
Maria juga menjelaskan bahwa ayah yang ditinggal istrinya ke luar negeri, ternyata banyak yang tidak bertanggung jawab dalam mengasuh anak. Di lapangan banyak ayah yang ikut-ikutan merantau mencari kerja.
Akibatnya sang anak ikut ke nenek atau kerabat lainnya. ’’Jangan sampai urusan devisa ini mengalahkan perlindungan anak-anak para TKW,’’ pungkasnya. (wan/ttg)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA