Segera Diadili, Taufik Kurniawan Diboyong ke Semarang

Segera Diadili, Taufik Kurniawan Diboyong ke Semarang
Taufik Kurniawan resmi menjadi tahanan KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara rasuah yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Dalam waktu singkat, status mantan wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan menjadi terdakwa.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, JPU dari lembaga antirasuah itu melimpahkan berkas Taufik ke Pengadilan Tipikor Semarang pada hari ini (14/3). “Penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara atas nama terdakwa Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI ke PN Semarang," kata Febri,

Untuk persidangan perdana terhadap Taufik, KPK masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, KPK telah memboyong mantan sekretaris jenderal PAN itu ke Mapolda Jawa Tengah. Baca juga: Kasus Taufik Kurniawan, Itu Modus Lama

"Secara paralel juga dilakukan pemindahan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Polda Jawa Tengah untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," ucapnya.

Menurut Febri, JPU KPK membawa Taufik pada pukul 06.30 WIB pagi tadi. JPU KPK dan Taufik sampai di Mapolda JAteng sekitar pukul 11.00 WIB.

Berita terkait: Taufik Kurniawan Pilih Penuhi Panggilan KPK di Hari Jumat

Sebagaimana diketahui, KPK menyangka Taufik menerima suap Rp 3,65 miliar terkait dana alokasi khusus (DAK) dalam APBN Perubahan 2016 untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dalam kasus itu, KPK juga menjerat mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad sebagai penyuap Taufik.(jpc/jpnn)


Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara rasuah yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Pengadilan Tipikor Semarang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News