Segera Digelar Rapat Konsultasi

Perlu Penegasan dari Pemerintah-DPR dan KPU

Segera Digelar Rapat Konsultasi
Segera Digelar Rapat Konsultasi

JAKARTA – Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan pencabutan Pasal 58 huruf q UU 12 tahun 2008 bahwa incumbent harus mundur jika mau mencalonkan kembali, Pemerintah, DPR dan KPU perlu duduk bersama untuk berkonsultasi. Tujuannya, agar ada penegasan sekaligus kejelasan tentang pelaksanaan Pilkada yang diikuti incumbent.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Ferry Mursydan Baldan, menyatakan bahwa pembatalan aturan tentang keharusan mundur bagi incumbent yang akan ikut Pilkada harus segera disikapi dengan penegasan.
            "Dan hal tersebut dapat diawali dengan segera diadakan pertemuan konsultasi antara Pemerintah,DPR dan KPU, agar tidak menimbulkan keraguan terhadap pelaksanaan Pilkada yang sedang berlangsung," tulis Ferry dalam surat elektronik yang dikirimkannya ke JPNN, Senin (4/8).
Politisi muda golkar yang intens terlibat pembahasan aturan Pilkada dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda  itu menambahkan, prinsipnya untuk pilkada yang sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon tetap harus berjalan dan tidak terpengaruh dengan putusan MK. "Tidak perlu ada penghentian atau penundaan pelaksanaan," tandasnya.
            Sementara bagi daerah yang Pilkadanya belum memasuki tahapan penetapan pasangan calon dan ada incumbent yang ikut mencalonkan, menurut Ferry proses pilkadanya harus segera diputuskan bersama antara Pemerintah, DPR dan KPU. "Karena kondisi ini menyangkut waktu pelaksanaan pilkada pada tahun 2008, dan juga bagaimana dengan incumbent yang sudah mengajukan pengunduran diri," cetusnya. Adapun bagi daerah yang pilkadanya belum memasuki tahapan penetapan pasangan calon namun tidak ada incumbent yang mencalonkan diri, maka tahapan pilkada tetap harus berjalan terus sesuai dengan proses yang ada.(ara/JPNN)

 


JAKARTA – Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan pencabutan Pasal 58 huruf q UU 12 tahun 2008 bahwa incumbent


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News