PKS Sesalkan Putusan MK
Senin, 04 Agustus 2008 – 17:04 WIB

PKS Sesalkan Putusan MK
JAKARTA – Keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf (q) UU No 12/2008 tentang Pemda tentang keharusan kepala daerah incumbent mengundurkan diri bila kembali ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, membuat sejumlah anggota DPR RI, khususnya Komisi II merasa prihatin.
Mahfudz mengatakan bahwa seharusnya semua pihak mendukung ketentuan kepala daerah atau wakil kepala daerah incumbent mundur bila kembali mencalonkan diri demi untuk meminimalisasi penyalahgunaan wewenang. “Masuknya pasal tentang keharusan mundur itu kan karena ada spirit atau semangat yang kuat agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah terkait dalam Pilkada. Seharusnya itu didukung semua pihak, termasuk MK,” tegasnya, prihatin.
Baca Juga:
JAKARTA – Keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf (q) UU No 12/2008 tentang Pemda tentang keharusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?