MK: Incumbent Tak Perlu Mundur

MK: Incumbent Tak Perlu Mundur
MK: Incumbent Tak Perlu Mundur
JAKARTA – Secara mengejutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah incumbent yang maju lagi pada pilkada tidak perlu mengundurkan diri. Putusan MK tersebut memenangkan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP sebagai pemohon judicial review terhadap ketentuan pasal 58 huruf (q) Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Bunyi pasal yang dibatalkan MK itu adalah, “mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.” Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi MK yang dipimpin Jimly Assiddiqie menilai, ketentuan pasal tersebut melanggar azas keadilan alias diskriminatif.

“Ketentuan pasal 58 huruf (q) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Jimly membacakan putusan di persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (4/8).

Sebelumnya, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menyebutkan, hingga akhir pekan lalu sudah ada 85 incumbent yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri karena ikut mencalonkan diri lagi di pilkada.

Sjachroedin ZP juga sudah mengajukan pengunduran diri karena ikut maju di pilkada Lampung. Dia merasa hak politiknya untuk menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun, menjadi terpangkas. Mestinya, dia masih menduduki jabatan itu hingga 2009. (sam/jpnn)

JAKARTA – Secara mengejutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah incumbent yang maju lagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News