Uang Suap Bintan Diserahkan Empat Tahap

Azirwan Serahkan Uang ke DPR Rp.250 juta dan SGD 300

Uang Suap Bintan Diserahkan Empat Tahap
Uang Suap Bintan Diserahkan Empat Tahap

JAKARTA - Penyerahan uang untuk suap proses alih fungsi hutan Bintan dari Azirwan ke Al Amin Nasution dilakukan dalam empat tahap. Total uang yang sudah diserahkan ke Komisi IV DPR melalui Al Amin adalah Rp 250 juta dan Singgapura dolar (SGD) $ 300 ribu. Azirwan yang menjadi terdakwa kasus suap terhadap anggota DPR Al Amin Nur Nasution, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (4/8) mengungkapkan, penyerahan uang untuk pertama kalinya dilakukan pada 2 Desember 2007, menjelang keberangkatan beberapa anggota Komisi IV DPR ke India.
                Jumlahnya adalah Rp 100 juta yang diserahkan oleh staf ahli Bupati Bintan Edi Pribadi ke Al Amin di rumah dinas Al Amin di komplek DPR RI, Kalibata. Saat Penyerahan kedua dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja 15 anggota Komisi IV DPR ke Bintan pada Januari 2008. Untuk penyerahan uang tahap ketiga dilakukan pada 25 Januari 2008 di ruang kerja Al Amin di kamar 1603 gedung DPR RI. Menurut Azirwan, uang yang diserahkannya ke Al Amin sebesar SGD 150 ribu.
                Sedangkan penyerahan terakhir dilakukan di Oak Room Hotel Nikko, Jakarta pada 7 April 2008 atau sehari sebelum terbitnya rekomendasi Komisi IV atas pelepasan hutan lindung Bintan. "Jumlahnya SGD 150 ribu," ujar Azirwan menjawab pertanyaan hakim Tipikor Mansurdin Chaniago.
Azirwan mengatakan, pada saat penangkapannya dan Al Amin di Ritz Carlton Hotel, 8 April 2008 justru tidak ada penyerahan uang. Yang ada adalah Al Amin saat berpapasan di toilet minta uang tambahan untuk membayar bill minuman di Mizteri Pub, Ritz Carlton.
"Al Amin bilang tak ada duit. Saya kasih Rp 1,5 juta. Tetapi tagihan bill-nya Rp 6 juta saya yang bayar," tuturnya. (ara/JPNN)

 


JAKARTA - Penyerahan uang untuk suap proses alih fungsi hutan Bintan dari Azirwan ke Al Amin Nasution dilakukan dalam empat tahap. Total uang yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News