Segera Pecat! Ribuan PNS Terbukti Korupsi Masih Terima Gaji
Sabtu, 09 Maret 2019 – 00:14 WIB
Seperti diketahui, ada 2.357 PNS yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Namun hingga 2 Maret, jumlah yang sudah diberhentikan baru 751 saja. Sementara sisanya masih berstatus PNS dan mendapat hak-hak keuangan secara regular.
BACA JUGA: Pendapatan PNS Meningkat, Tenaga Kontrak?
Sejumlah pihak mendesak agar pemberhentian segera dilakukan demi mengurangi kerugian negara.
Ditanya soal hambatan yang membuat pemda belu memecat PNS tersebut, Akmal menyebut cukup beragam. Namun mayoritas karena ada gugatan hukum. Di mana para PNS merasa dihukum dua kali.
Setelah dipidana kemudian dipecat. “Kita beri ruang kepada pihak yang ingin cari keadilan, kan itu hak semua warga negara,” tandasnya. (far/syn)
Ada 2.357 PNS yang sudah dinyatakan terbukti melakukan korupsi, hingga 2 Maret yang sudah diberhentikan baru 751 saja.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- KPK: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi
- Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
- KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Anjungan Sulut di TMII
- Kubu Harvey Moeis Bantah Adanya Penyitaan Rp 76 Miliar dan Emas