Sehari Kejagung Tahan 10 Tersangka
Bancakan Diskon Pelanggan, Dirut PT Pos Masuk Tahanan
Selasa, 22 Juli 2008 – 10:01 WIB
JAKARTA – Setelah terbongkar di bank sentral dan gedung DPR, tikus koruptor juga menggerogoti perusahaan milik negara. Kali ini korbannya PT Pos Indonesia. Penyidikan kasus penyalahgunaan dana operasional nonbujeter telah menyeret pucuk pimpinan BUMN yang bergerak di jasa pos itu. Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 40 miliar. Hana tidak sendirian. Kejagung juga menahan enam tersangka lain yang diduga terlibat dalam korupsi berjamaah itu. Mereka keluar dari Gedung Bundar berselang satu jam dari Hana. Keenam tersangka itu lantas dititipkan di Lapas Cipinang dengan menumpang mobil tahanan nopol B 8282 ER warna hitam dan mobil satuan khusus nopol B 1493 WQ warna silver. Selain menahan tersangka, Marwan telah mengajukan pencekalan untuk para tersangka tersebut ke JAM Intelijen agar diteruskan ke Ditjen Imigrasi Depkum HAM.
Senin (21/7) Hana menjalani pemeriksaan delapan jam di Gedung Bundar oleh tim penyidik yang diketuai Sutopo Hendro sejak pukul 09.00 WIB. Usai pemeriksaan, Hana yang dicecar dengan 26 pertanyaan dibawa ke rutan Kejagung dengan mobil satuan khusus nopol B 1493 WQ warna silver sekitar pukul 17.00. Tak ada pernyataan yang keluar dari mulut Hana yang menjabat Dirut PT Pos sejak 2006 itu.
Baca Juga:
Enam tersangka tersebut adalah Rudi Atas Perbatas (kepala Kantor Pos Jakarta Mampang II), Mustafik (kepala Kantor Pos Pondok Gede), Yosep Taufik Hidayat (kepala Kantor Pos Jakarta Selatan), dan Ernaldi (kepala Kantor Pos Jakarta Barat). Tersangka lain adalah Herbon Opnalta (mantan kepala Kantor Pos Jakarta Pusat) dan Her Chaerudin (mantan kepala Kantor Pos Jakarta Pusat).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, penahanan tujuh tersangka tersebut untuk mendukung proses penyidikan. Pihaknya khawatir para tersangka akan mangkir dari panggilan jika tidak ditahan. ”Mereka kemarin dipanggil tidak datang. Biar kami tidak repot, jadi ditahan. Bahkan, ada salah satu (tersangka) yang mau ke Swiss,” kata Marwan saat hendak meninggalkan kantornya.
Baca Juga:
Mantan Kapusdiklat Kejagung itu mengungkapkan, kasus korupsi tersebut terkait penyalahgunaan dana operasional dan dana nonbujeter PT Pos Indonesia Wilayah IV Jakarta. Hal tersebut berawal dari Surat Edaran (SE) Direktur Operasional PT Pos Indonesia Nomor 41/DIROP/0303 tanggal 20 Maret 2003 tentang pemberian diskon insentif dan komisi khusus kepada pelanggan setiap pembayaran jasa pos.
JAKARTA – Setelah terbongkar di bank sentral dan gedung DPR, tikus koruptor juga menggerogoti perusahaan milik negara. Kali ini korbannya PT
BERITA TERKAIT
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023