Sejak 1999, Terbentuk 191 Otonomi Baru

jpnn.com - Karena pembentukan daerah otonom baru yang cukup pesat, maka perlu dilakukan evaluasi. “Karena pemekaran daerah harus didasari oleh semangat untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum,” Kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam salah satu bagian pidatonya di depan para anggota DPD RI dan para kepala daerah dalam sidang paripurna DPD RI di Gedung DPD/MPR RI, kawasan Senayan, Jakarta, Jum'at (22/8).
Pemekaran daerah tanpa tujuan yang benar, tegas SBY, justru hanya akan menyengsarakan masyarakat dan menjadi beban keuangan negara. “Kita harus bisa memastikan bahwa semua daerah otonom baru sudah berfungsi dengan baik sesuai harapan rakyat,” tegasnya.
Evaluasi itu, tegas SBY, perlu dilakukan untuk mengetahui kemampuan daerah otonom baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi juga perlu sebagai dasar pertimbangan untuk mengambil keputusan bagi penghapusan dan penggabungan daerah, jika diperlukan.
SBY menekankan, tuntutan pemekaran yang sama sekali tidak memiliki urgensi, dan tidak memberikan manfaat nyata kepada masyarakat di daerah, harus ditolak secara tegas. “Sebagai langkah perbaikan terhadap kebijakan pemekaran daerah, pemerintah telah memberlakukan PP No. 78/2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah,” terang politisi asal Partai Demokrat itu.(eyd)
JAKARTA – Pemekaran daerah terjadi cukup pesat di Indonesia. Buktinya, sejak 1999 hingga sekarang, telah terbentuk 191 daerah otonom baru yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?