Sejarawan Dukung Kasus 1965 Dibuka Kembali
Senin, 30 Juli 2012 – 19:04 WIB
"Barangkali itu pula yang menjadi inspirasi bagi Kopasus pada tahun 1979 hingga 1980 menculik sejumlah aktifis karena menculik itu mereka pahami sebagai hal yang biasa. Padahal perbuatan itu masuk kategori pelanggaran berat Ham," tegas Asvi Warman Adam.
Dikatakannya, niat Komnas Ham untuk mengungkap pelanggaran berat Ham tahun 1965 dan penculikan oleh Kopasus merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Komnas Ham. "Dengan bersikap seperti itu, Komnas Ham yakin betul bahwa berbagai investigasi dan temuannya cukup kuat dijadikan bukti hukum tentang telah terjadinya pelanggaran berat Ham di Indonesia," ujarnya.
Terakhir Asvi Warman Adam menegaskan kalau nanti terjadi persidangan khusus Ham jangan lagi diserahkan kepada pengadilan Ham ad hoc di Indonesia karena selalu meloloskan tersangka pelaku pelanggar berat Ham. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam mengatakan sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah